Berita Tanjab Timur
Waspada Uang Palsu, Polres Tanjabtim Minta Masyarakat Laporkan Bila Temukan Upal
Peredaran uang palsu saat bulan suci Ramadhan sangat rentan terjadi, dengan berbagai macam pola peredaran. Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) men
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Peredaran uang palsu saat bulan suci Ramadhan sangat rentan terjadi, dengan berbagai macam pola peredaran. Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat peredaran uang palsu terjadi 1 kali di Kecamatan Kuala Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ridho Prasetya melalui Banit Tipidter Briptu Firman Adiansyah mengatakan, untuk upaya dalam memberantas peredaran uang palsu pihak Polres Tanjabtim melalui para Babinkamtibmas yang ada di masing-masing wilayah melakukan sambang dari toko ke toko dan memberikan penyuluhan tentang ciri-ciri uang palsu, baik berupa uang kertas maupun logam.
"Kita himbau agar masyarakat terutama pedagang agar lebih cermat dan teliti dalam menerima uang dari pembeli, telebih saat ramadhan dan jelanh hari raya idul fitri. Bila menemukan masyarakat dapat melaporkan kepada Satreskrim polres Tanjabtim melalui sosial media ataupun kontak person 081267761075," ujarnya, Jum'at (24/3/2023).
Dari catatan kepolisian, pada 2022 terdapat pelaku peredaran uang palsu tersebut ialah Arfan warga Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Kejadian berawal saat Arfan sekira pada 2021 mendapatkan pesan melalui pesan massenger facebook dari salah satu orang yanh menawakan uang palsu dengan harga 1 : 4.
"Arfan mengetahui hal tersebut berbahaya, namun terdakwa tertarik lalu terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 300.000," kata Firman.
Baca juga: Natasha Wilona Minta Verrell Bramasta Lupakan Masa Lalu: Jangan Bahas itu Mulu!
Baca juga: Ferdy Sambo Rindu Berat dengan Putra Bungsunya, Tulis Sepucuk Surat dari Balik Jeruji Mako Brimob
Setelah uang terkirim akun Facebook Firman diblok serta uang palsu tidak datang lalu setelah itu terdakwa mencari-cari akun facebook yang penjual uang palsu atas nama Ariyu Ba’e lalu membeli uang palsu dengan harga 1:3.
"Sekira bulan April 2021 setelah itu terdakwa kembali mencari akun Facebook yang menjual uang palsu lalu terdakwa menemukan akun Facebook atas nama iman junaidi setelah itu terdakwa membeli dengan harga 1:5 dengan cara terdakwa mentransfer uang asli sebesar Rp 100.000," ujarnya.
Arfan lalu mendapatkan uang paslu sebesar Rp 500.000 melalui agen BRILINK milik saksi Irwan ke rekening Nandang Bank Mandiri. Lalu Arfan menerima uang palsu melalui jasa pengiriman JNE dengan jumlah uang palsu sebesar Rp 3.700.000 dengan pecahan uang sebesar Rp 100.000,Rp 50.000, Rp 20.000.
Ia lalu memberikan uang palsu tersebut kepada istrinya yakni, Ayu Suryana yang digunakan oleh saksi Ayu Suryana untuk membeli kebutuhan sehari- harihari.
"Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas uang yang diragukan keasliannya dari Bank Indonesia Nomor 23/409/Jb/Srt/B tanggal 27 September 2021 dengan hasil uang yang diragukan keasliannya dinyatakan tidak asli," jelas Firman.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu tersebut.
Akibat ulah Arfan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang – Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Firman menyebut, untuk proses penyidikan dalam penanganan perkara mata uang khususnya uang palsu sampai saat ini tidak ada kendala karena terbantu dari pihak Bank Indonseia yang memastikan palsu atau tidaknya uang. ( Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Natasha Wilona Minta Verrell Bramasta Lupakan Masa Lalu: Jangan Bahas itu Mulu!
Baca juga: Ferdy Sambo Rindu Berat dengan Putra Bungsunya, Tulis Sepucuk Surat dari Balik Jeruji Mako Brimob
Baca juga: Pakaian Bekas yang Kian Membanjir