Editorial
Pakaian Bekas yang Kian Membanjir
Pakaian bekas atau yang kini kerap disebut thrifting tiba-tiba jadi sorotan pemerintah.Memang, belakangan bisnis thrifting ini semakin booming.
Pakaian bekas atau yang kini kerap disebut thrifting tiba-tiba jadi sorotan pemerintah. Pemerintah kembali menyoroti impor pakaian bekas seraya menegaskan bahwa sudah sejak lama, pemerintah melarang impor pakaian bekas.
Memang, belakangan bisnis thrifting ini semakin booming. Bahkan, konsumennya pun semakin lebar. Tidak melulu orang dengan kelas ekonomi lemah.
Tapi, mereka kaum berpunya juga mulai tak sungkan berburu pakaian, sepatu bekas atau seken.
Tak heran, para penjual pakaian bekas pun ada yang selektif.
Mereka ada yang mengkhususkan barang bekas bermerek alias branded. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas dari luar negeri.
Namun nyatanya, aturan tinggal aturan. Penindakan yang lemah membuat bisnis yang menggiurkan ini tumbuh subur.
Tapi memang, larangan penjualan barang bekas impor ini masih perlu diperbincangkan. Perlu banyak sisi yang harus dilihat oleh pemangku kepentingan. Menjembatani kepentingan pelaku usaha, masyarakat juga pemerintah sehingga ruang diskusi perlu dibuka.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting
Bisa jadi ada yang melihat perdagangan pakaian impor dari kaca mata kedaulatan negara. Di tengah pemerintah yang mendukung produk dalam negeri, menjadi kontraproduktif bila pakaian dari luar negeri, bekas pula membanjiri pasar dalam negeri.
Belum lagi bila masuk secara ilegal alias diselundupkan.
Atau akan ada yang mempertanyakan, bagaimana nasib para penjual pakaian bekas yang jelas-jelas perputaran uangnya tidak sedikit.
Tapi jangan dilupakan pula UKM-UKM lokal yang menurut pemerintah terdampak dengan membanjirnya pakaian bekas dari luar negeri.
Baca juga: Penjual Pakaian Bekas di Kota Jambi Sasar Segmen Pecinta Barang Branded
Kiranya perlu dibuka ruang diskusi mengenai larangan impor dan perdagangan pakaian bekas.
Atau kalaupun pemerintah bersikukuh, tentu penegakkan hukumnya harus tegas dan tak pandang bulu. Sembari tentunya, memberi solusi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.