Thrifting Dilarang, Ada 44 Kios Baju Bekas Tersebar di Kota Jambi

Pemerintah Pusat melarang bisnis baju bekas impor karena dianggap merugikan pengusaha tekstil dalam negeri.

|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
dok.tribunjambi
Kota Jambi memiliki banyak tempat penjualan BJ. Mulai dari yang paling lama di Pasar Angso Duo, Pasar Simpang Pulai, Kasang, dan Arizona. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Pusat melarang bisnis baju bekas impor karena dianggap merugikan pengusaha tekstil dalam negeri. Untuk menyelesaikan persoalan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dilibatkan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah mendapatkan arahan terkait hal tersebut. Dan sejauh ini, dijelaskan Eko belum ditemukan kasus impor baju bekas di Kota Jambi.

"Sampai saat ini belum ada. Tetapi sesuai dengan perintah bapak Kapolri dan bapak presiden kita tetap berusaha melaksanakan penyelidikan ada tidaknya barang Thrifting yang masuk ke Kota Jambi," ujar Eko.

Eko mengatakan saat ini pihak telah melakukan pendataan terhadap kios-kios yang menjual barang bekas. Setidaknya ada 44 kios yang menjual barang bekas di Kota Jambi yang tersebar dibeberapa kecamatan.

"Ada 44 kios yang ada di Kota Jambi yang tersebar dibeberapa kecamatan. Jadi dia tidak tercentral di satu tempat saja," jelasnya.

Terkait dengan kios-kios yang menjual barang bekas tersebut, Eko mengatakan pihaknya tidak bisa serta Merta melakukan penindakan. Lantaran kios tersebut memang sudah ada cukup lama.

"Kalau BJ yang sekarang tersebar di Kota Jambi itukan barang yang sudah lama. Jadi kita harus memikirkan juga dampak ke masyarakat. Karena itupun persentase sangat kecil sekali. Dan itupun sudah bertahun-tahun barangnya. Sampai sekarang kita baru melakukan pendataan saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, di Kota Jambi sendiri, pedagang pakaian bekas impor atau yang biasa di sebut dengan BJ, dapat di jumpai di beberapa lokasi. Seperti di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo, Simpang pulai hingga Pasar Aur Duri.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved