Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum, Tapi Wajib Diikuti ASN dan Pejabat Negara

Imbauan untuk meniadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM- Imbauan untuk meniadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Imbauan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu ditujukan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Juru Bicara, Siti Nadia Tarmizi.

"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Siti Nadia Tarmizi, Kamis (23/3/2023).

Meski kondisi pandemi saat ini terkendali, ia mengingatkan masyarakat tetap waspada.

Menurut Nadia, arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Terlebih cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.

"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," terang Nadia.

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau ASN dan Pejabat Tak Gelar Buka Puasa Bersama, MenPAN-RB: Wajib Diikuti

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini Jumat 24 Maret 2023

"Jadi ASN Diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Menpan RB: Sifatnya Arahan dan Wajib Diikuti

Presiden Joko Widodo minta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama.

Sementara untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya.

Disisi lain juga disebutkan bahwa imbauan tersebut bersifat arahan namun wajib untuk diikuti.

Meski demikian, tidak ada sanksi jika pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama pegawai negeri.

Terkait surat edaran Presiden Jokowi itu, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas buka suara.

Anas menjelaskan bahwa arahan Presiden Jokowi bagi ASN untuk tak menggelar acara buka puasa bersama tersebut melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca juga: Resep Es Buah untuk Buka Puasa, Campurkan Kulit Jeruk Lemon

"Jadi ini arahan beliau (Presiden Jokowi), melanjutkan tahun-tahun sebelumnya ya. Dan memang ini masih transisi dari pandemi menuju endemi," kata, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, arahan tentang larangan buka puasa bersama untuk ASN mulai berlaku hari ini, Kamis (23/3/2023) hingga satu bulan ke depan.

Untuk itu Anas meminta para ASN mematuhinya meskipun tidak ada sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar.

"Iya (mulai berlaku hari ini, Kamis 23 Maret 2023). Karena arahan dari Bapak Presiden yang ditangani oleh Pas Seskab itu tanggal 21 Maret 2023 dan berlaku mulai hari ini."

"Dan tentu bagi kita, karena Bapak Presiden pembina tertinggi dari ASN, maka kita wajib untuk mematuhi. Meskipun tidak harus ada sanksi karena ini arahan, tapi kita wajib mematuhi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut Anas menyebut, arahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama ini mempunyai makna yang baik untuk ASN.

Selain itu, Anas menilai untuk memperkuat silaturahmi tidak harus dengan acara buka puasa bersama.

"Tentu ini punya makna yang baik bagi ASN juga dan upaya untuk memperkuat silaturahmi, tapi tidak harus dengan buka puasa bersama," terang Anas.

Anas menambahkan, menurutnya Presiden Jokowi juga ingin memberikan dorongan agar selama Ramadhan ini para ASN bisa lebih banyak berbuka puasa bersama keluarga.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Bersama, Yusril Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Sehingga bisa meningkatkan kualitas berkeluarga dari para ASN tersebut.

"Kami maknai ini Bapak Presiden ingin memberikan dorongan yang kuat agar kualitas berkeluarga di Bulan Ramadhan ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan."

"Sehingga ASN mungkin bisa buka bersama dengan keluarganya selama Bulan Ramadhan ini, sehingga kualitas kekeluargaan jauh lebih meningkat," ungkap Anas.

Sebagaimana diketahui bahwa imbauan tersebut hanya ditujukan kepada pegawai pemerintahan.

Sementara untuk masyarakat umum tidak ada aturan itu ditujukan atau diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa beramal.

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.

Baca juga: Bocoran Pembicaraan Jokowi saat Bertemu Megawati, Bahas Politik hingga Capres

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amien.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Pria ini Dituding Jadi Kekasih BCL, Imbas Video Mesra Beredar

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau ASN dan Pejabat Tak Gelar Buka Puasa Bersama, MenPAN-RB: Wajib Diikuti

Baca juga: Italia Kalah dari Inggris, Roberto Mancini Sebut tak Perlu Perombakan Radikal di Skuad

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Jumat 24 Maret 2023: Lorong Waktu dan Bidadari Surgamu

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved