Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023, Masuk Jam 08.00 Pulang 15.00 WIB

Jadwal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadhan 2023. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadhan 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin (20/3/2023).

Dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Rabu (22/3/2023), pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Sepakat Buang Bayi dalam Kardus, Ngaku Temukan di Areal Persawahan

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ngaku Punya Hubungan dengan Korban, tapi Potong-potong Jasadnya

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hariati Kecewa Laporan KDRT Venna Melinda Cepat Diproses Hingga Ferry Irawan Ditahan: Belum Terbukti

Baca juga: Diduga Jadi Korban Rampok, Tauke Cabai di Muaro Jambi Alami Luka Bacok dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Sepakat Buang Bayi dalam Kardus, Ngaku Temukan di Areal Persawahan

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved