Kasus Mutilasi
Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Jadi Buronan, Polisi: Masih dalam Pengejaran
Siswa yang menjadi pelaku utama pembacokan pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat hingga kini masih jadi buronan kepolisian.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Siswa yang menjadi pelaku utama pembacokan pelajar SMK di Bogor, Jawa Barat hingga kini masih jadi buronan kepolisian.
Identitas pelaku yang saat menjadi kejaran polisi bernama ASR alias Tukul.
Sementara dua rekannya yang terlibat dalam aksi tak terpuji itu sudah diamankan polisi.
Saat keduanya sudah mendekam di sel Polda Jawa Barat.
Namun terkait perkembangan atas kasus pembacokan ini belum ada hasil yang baru.
Namun hingga saat ini kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana masih dilakukan pengejaran.
"Belum ada perkembangan. Masih dalam pengejaran," kata Plh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (20/3/2023).
Eka menjelaskan, sejauh ini, Tukul masih belum diketahui keberadaannya oleh polisi.
Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Jangan Langgar Aturan Ini Agar Lulus Pelatihan
Disinggung soal indikasi bahwa Tukul kabur ke luar Jawa Barat, kata Eka, pihaknya terus menggali informasi.
"Namanya juga manusia. Pasti berpindah-pindah. Tidak semudah menangkap ikan di kolam. Tapi, saat ini belum ada info (kabur ke luar Jawa Barat). Kalau sudah ada kita kejar," jelas Eka.
Meski begitu, Eka menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran untuk menangkap Tukul.
"Upaya anggota sudah tiap hari dilapangan. Nanti, kalau udah ketangkap kita kabari," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota masih memiliki tugas untuk menangkap eksekutor urama berinisial ASR alias Tukul.
Tukul dikejar lantaran memiliki peran penting karena dirinya yang menyabetkan senjata tajam sampai pelajar SMK Bina Warga 1 tewas bersimbah darah.
Namun, dua rekannya berinisial SA dan MA sudah terlebih dahulu ditangkap di wilayah Lebak, Banten serta Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Peran Para Pelaku
Lebih lanjut, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mendetailkan peran dari masing-masing pelaku.
Sosok pertama yang disorot adalah pembonceng motor di depan.
Remaja berinisial MA tersebut adalah pemilik kendaraan motor yang dipakai olehnya dan dua pelaku pembacokan lainnya saat beraksi.
Tak cuma yang memiliki sepeda motor, MA juga adalah pemilik senjata pembacokan.
Baca juga: Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Dipicu Tantangan di IG, Pilih Korban Acak
"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lalu, sosok kedua adalah remaja yang diboncengi MA.
Dia adalah berinisial SA.
Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya terkena pada korban.
Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron.
Dia adalah ASR alias T.
Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.
Baca juga: Gelapkan Pajak Kendaraan Warga hingga Rp 2,5 Miliar, Anggota Sat Lantas Polres Samosir Tenggak Racun
Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.
"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.
Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Pasar Murah untuk Hadapi Ramadan dan Idul Fitri
Baca juga: Wajar Dewi Perssik Tergila-gila dengan Rully, Ternyata Sering Bikin Kejutan: Mirip Papiku
Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Stuba ke Kementerian PPA, Gali Informasi Penanganan Korban Kekerasan Anak
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Jangan Langgar Aturan Ini Agar Lulus Pelatihan
Artikel ini telah diolah dari Tribunnewsbogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.