Kasus Penganiayaan

Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.

Tawaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkannya usai menjenguk Cristalino David Ozora, yang merupakan korban dalam kasus Mario Dandy tersebut.

Melalui unggahan di instagram pribadinya, Hotman Paris mempertanyakan maksud dari pernyataan terkait perdamaian tersebut.

Dalam unggahannya itu, pengacara yang juga pengusaha itu menyertakan tangkapan layar pemberitaan tentang tawaran restorative justice oleh Kejati DKI Jakarta.

“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya pada 18 Maret 2023 dikutip Tribunjambi.com, Senin (20/3/2023).

Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.

Baca juga: Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Baca juga: Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Kejar Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas

“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.

@fadly_rama menuliskan"Apa Tersangkanya di bawah umur yah ?"

“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.

Kejagung Tolak Beri Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.

Keduanya merupakan tersangka penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.

Selain dua orang itu, tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut yakni AGH.

AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David dalam kasus tersebut.

Terkait hal itu, Kejagung RI memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kejagung menegaskan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan Restorative Justice.

"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.

Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.

Baca juga: Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid!

Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Amanda Manopo 17 Detik di TikTok Ditonton 4,9 Juta Kali, Warganet: Merinding Gess!

Baca juga: Putus dari Thariq Halilintar, Fuji Langsung Kenalkan Kekasih Barunya, Siapa?

Baca juga: AC Milan Bakal Jual Rafael Leao Kalau enggak Mau Perpanjang Kontrak

Baca juga: Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Kejar Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved