15 Jenis Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Digeledah KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi

Tim penyidik menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3/2023) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkama

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube/MrsZaeniSitepu
Dito Mahendra yang kini diburu KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim penyidik menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3/2023) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Hasilnya, ditemukan 15 pucuk penjata api (senpi).

15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, dan 1 pistol Kimber Micro.

Terkait temuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Polri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah yang digeledah terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).

KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut, apakah temuan senjata api tersebut masih terkait dengan dugaan TPPU Nurhadi.

Sebab, modus pelaku dalam menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan sangat kompleks.

Baca juga: Nikita Mirzani Bahagia Rumah Dito Digeledah, KPK Temukan 15 Senjata Api: Kado Terindah!

Baca juga: Profil dan Biodata Amien Sunaryadi, Ketua Komwas Perpajakan yang Dilantik Menkeu Sri Mulyani

“KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud,” ujar Ali.

Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.

Dalam perkara ini, KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Nurhadi, termasuk kepada Dito Mahendra.

KPK menduga uang itu berubah bentuk atau disamarkan menjadi sejumlah aset maupun barang berharga.

Pada 6 Februari lalu, Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank Arta Lampung Ternyata Punya Ruko dan Jual Material

Baca juga: Dua Calon akan Perebutkan Kursi Ketua DPD II Golkar Tanjabtim di Musdalub

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU.

Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan 15 Senjata Api di Rumah Pengusaha Dito Mahendra, KPK Koordinasi dengan Polri", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nikita Mirzani Bahagia Rumah Dito Digeledah, KPK Temukan 15 Senjata Api: Kado Terindah!

Baca juga: Jose Mourino Mulai Menyukai Peampilan Andrea Belotti di AS Roma, Posisi Tammy Abraham Terancam

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank Arta Lampung Ternyata Punya Ruko dan Jual Material

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved