Resmi, Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Dikurangi

Pajak progresif dihapuskan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompasotomotif
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pajak progresif dihapuskan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi.

Ini seperti dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023) dilansir kompas.com.

Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Keputusan penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sungai Rambut di Tanjabtim Terhambat Karena Pelabuhan Ujung Jabung Mangkrak

Baca juga: Pamer Kemaluan di Depan Remaja Wanita, Juru Parkir di Kota Jambi Nyaris Diamuk Warga

Baca juga: Ini Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas dalam Koper Merah yang Ditemukan di Semak-Semak, Ada Tato

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved