Rektor UMSU Dilaporkan Pasal Penggelapan dan Penipuan Gaji Dosen
Diduga lakukan penggelapan, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Agussani dilaporkan ke Polda Sumut.
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga lakukan penggelapan, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Agussani dilaporkan ke Polda Sumut.
Pelapornya yakni, Gunawan, dosen tetap di kampus Muhammadiyah tersebut.
Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Rektor UMSU itu dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan, penipuan dalam jabatan.
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan, Agussani juga dilaporkan pasal tentang undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Baca juga: Update Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Ini Peran Pelaku Mulai Sabet Korban dan Buang Sajam
Baca juga: Postingan Terbaru Irish Bella Pasca Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Narkoba Disorot: Aku Harus Kuat!
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
Syahril mengemukakan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.
Tribun-medan.com sudah mengofirmasi Rektor UMSU, Agussani, namun belum direspon.
Lesti Kejora Banjir Pujian Karena Nyanyi Sekali Seumur Hidup Bareng Siti Nurhaliza: Keren Banget |
![]() |
---|
Postingan Terbaru Irish Bella Pasca Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Narkoba Disorot: Aku Harus Kuat! |
![]() |
---|
Update Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Ini Peran Pelaku Mulai Sabet Korban dan Buang Sajam |
![]() |
---|
Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama dengan Yamaha Fazzio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.