Pemprov Jambi Terima CSR Rp3,4 Miliar dari Batubara, Sekda: Perusahaan yang Tak Bayar Disanksi
Perusahaan batu bara telah memberikan dana CSR ke Pemprov Jambi sebesar Rp3,4 miliar dari total Rp3,9 miliar yang dijanjikan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan batu bara telah memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemprov Jambi sebesar Rp3,4 miliar dari total Rp3,9 miliar yang dijanjikan.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebutkan ada perusahaan yang menjanjikan Rp500 juta tetapi tak kunjung dibayarkan. Dan kini sudah disanksi oleh kementerian ESDM.
"Masih ada 7 perusahaan yang belum membayar kontribusi dari Rp500 juta itu. Dan mereka tanggal 13 Maret kemarin sudah dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi. Yang berjanji berkontribusi, disebutkan nominalnya tapi sampai tanggal 12 tidak membayarkan," kata Sudirman saat diwawancarai Tribun, Rabu (15/3).
Dia menuturkan bahwa perusahaan yang disanksi tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga waktu tak ditentukan.
Adapun total perusahaan tersebut yang sempat menjanjikan dana CSR-nya yaitu sebanyak 41 perusahaan batu bara.
Baca juga: Dewan Pertanyakan Izin Angkutan Batubara Lewati Jalan Nasional di Jambi
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Kecewa Gubernur Buka Kembali Angkutan Batubara
Baca juga: Bukan Sperma, Saksi Ahli Ungkap Cairan yang Ditemukan di Tubuh Mama Muda di Jambi
HUT BAF ke-28, Bagikan Paket Bahan Pangan Bernutrisi Melalui BAF Nutri-Kids di Sejumlah Kota |
![]() |
---|
Tutup IndonesiaNEXT Summit 2025, Upaya Telkomsel Beri Wadah Pengembangan Talenta Digital Muda |
![]() |
---|
Pemprov Hibahkan 5 Bus ke Kota Jambi, Ini Rute yang Akan Diperkuat |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Hibahkan 5 Bus Ke Pemkot Jambi, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Usulkan Ribuan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Al Haris Serahkan Langsung ke PANRB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.