Kasus Penganiayaan
LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Baca juga: Kemenkumham Ambilalih Perlindungan Bharada Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Padamkan Api di Gudang Minyak Ilegal, Damkar Muaro Jambi Turunkan 3 Armada
Baca juga: Diduga Tempat Penimbunan Minyak, Penyewa Rumah Yang Terbakar di Pematang Gajah Melarikan Diri
Baca juga: Shelvie Hana Kembali Kecewa dengan Daus Mini, Masih Terkait Anak
Baca juga: Raffi Ahmad Beri Peringatan Kepada Raffatar, Imbas Lakukan Hal ini pada Rayyanza
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.