Kemenkumham Ambilalih Perlindungan Bharada Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur

LPSK mencabut proteksi atau pengamanan terhadap Bharada Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kemenkumham ambilalih perlindungan

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube Kompas TV
Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi atau pengamanan terhadap Bharada Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang berat-berat pun lebih dari situ," jelas Yasonna Laoly di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023) dilansir dari Kompas.com.

"Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," imbuhnya.

"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," kata Yasonna Laoly.

Ia menilai, Bharada Eliezer tak keliru karena melakukan wawancara khusus dengan media.

Wawancara itu, kata Yasonna, justru ia nilai sebagai peluang Bharada Eliezer untuk menyampaikan tentang peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: BREAKING NEWS Partai Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi, Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: 2 Promo JCO Hari Ini 13 Maret 2023, 2 Box Jpops + 1 Box Jcoffee Drip hanya Rp162 Ribu

Diberitakan sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada Eliezer.

LPSK juga telah menyerahkan perlindungan justice collaborator Bharada Eliezer ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Polri, sebagai tempat Richard menjadi warga binaan.

Proses serah terima Bharada Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan pada Sabtu (11/3/2023).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer

Bharada Eliezer dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan. Sebelumnya ia melakukan pemeriksaan medis dengan dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully, Sabtu (11/3).

LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer karena ia dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved