Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat

Beberapa pejabat negara bersama keluarganya sering pamer harta kekayaan dengan gaya hidup mewah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Daftar beberapa pejabat negara bersama keluarganya sering pamer harta kekayaan dengan gaya hidup mewah. 

Istri dari Andhi pun juga pamer memakai jaket senilai Rp22 juta.

Keduanya juga kerap keliling luar negeri dan pamer di media sosial sebelum netizen ramai-ramai berburu harta pejabat negara.

Selain sang istri dan putrinya yang pamer harta tersebut, Andhi diketahui juga memakai barang branded seperti jam tangan Rolex senilai Rp300 juta hingga cincin batu safir.

Adapun total harta kekayaan Andhi Pramono yang dilaporkan pada LKHPN KPK periode 2022 berjumlah hingga Rp 13,7 miliar.

Kini, diketahui Andhi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi hartanya tersebut.

Andhi akan menjalani klarifikasi harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Selasa (14/3/2023).

3. Eko Darmanto

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Eko Darmanto dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Ia dipecat karena sumber harta kekayaannya menjadi pertanyaan hingga akhirnya Eko dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Eko diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial, yakni Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.

Dalam unggahannya di Instagram itu, Eko kerap menunjukkan gaya hidup hedonis dan memamerkan mobil mewah yang dimilikinya.

Eko membagikan foto-fotonya bersama dengan Moge Harley-Dividson, mobil antik, dan pesawat Cessna.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan Eko akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap Eko mudah dilakukan.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan,” terang Suahasil dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved