Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Keluarkan Edaran Larangan Kegiatan Mengemis Libatkan Anak-anak hingga Lansia

Jelang Ramadhan, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Jambi Nomor 01/EDR/HKU/2023 mengenai penertiban kegiatan eksploitasi dan ke

TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Gelandangan, pengemis dan pengamen (gepeng) yang sering mangkal di simpang lampu merah Pasar Atas Sarolangun yang sering bikin resah, diamankan oleh Dinas Sosial Sarolangun dan Satpol-PP, Kamis (19/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jelang Ramadhan, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Jambi Nomor 01/EDR/HKU/2023 mengenai penertiban kegiatan eksploitasi dan kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan Pemerintah Kota Jambi berupaya untuk mencegah adanya kegiatan mengemis. Baik mengemis secara langsung seperti di jalanan maupun yang bentuknya online di media sosial.

"Kita melihat bahwa secara regulasi jelas bahwa itu tidak dibenarkan. Baik pemberi maupun peminta itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya. Selasa, (14/3/2023).

Terlebih jelang Ramadhan, Maulana menyampaikan bahwa pihaknya gencar melakukan pencegahan kegiatan mengemis. Khususnya ditempat ibadah dan lain sebagainya.

"Gencar melakukan pencegahan adanya kegiatan mengemis di tempat - tempat umum antara lain tempah ibadah, persimpangan lampu merah, pasar, terminal, dan taman," sebutnya.

Maulana menghimbau kepada masyarakat, apabila ingin memberikan sedekahnya agar langsung ke lembaga resmi seperti Basnaz.

"Kalau mau bersedekah silahkan diberikan ke lembaga resmi saja. Seperti Basnaz, karena kadang baik niatnya memberi. Tetapi ternyata mereka jadi keenakan mengemis, akhirnya tidak mau lagi bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan pihaknya telah meminta terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengoptimalkan semua media cetak, media televisi dan radio serta media online untuk memberikan informasi serta mengajak keterlibatan masyarakat.

Ia mengatakan, sebelumnya Dinas Sosial Kota Jambi juga sudah sering melakukan penertiban terhadap pengemis dan juga anak jalanan ini. Sehingga ia meminta bantuan dan juga kerjasama dari masyarakat.

"Tapi nanti balik lagi. Makanya butuh kerjasama seluruh lapisan masyarakat. Kalau mau bantu salurkan saja kepada lembaga yang jelas, seperti Baznas Kota Jambi," sebutnya.

Dimana masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 112 untuk melaporkan jika menemukan kasus kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya di Kota Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved