Berita Selebritis
Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Jual Beli Secara Online
Anak Penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Anak Penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena narkoba.
Remaja yang berinisial RD itu ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Remaja 15 tahun itu membeli dan menjual obat-obatan itu secara online.
Anak Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/03/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan anak Lilis ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dilansir dari TribunJabar.
Baca juga: Rizky Billar Tunda Punya Momongan, Suami Lesti Kejora Masih Ingin Fokus Membesarkan Baby L
Baca juga: Indra Bekti Sempat Ragu Cerai, Berharap Aldila Jelita Berubah Pikiran Saat Mediasi
Baca juga: Anak Penyanyi Lilis Karlina Ditangkap, Usia 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba
Saat melakukan penangkapan, Satres Narkoba Purwakarta menemukan bukti berupa ribuan butir psikotropika.
Penangkapan anak Lilis Karline berawal dari laporan dari masyarakat ke polisi.
Hingga polisi melakukan pendalaman dan menangkap RD di rumahnya.
Edwar merasa miris karena anak Lilis masih berusia 15 rahun namun sudah menjadi pengedar narkoba.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.
Disebutkan bahwa obat-obatan itu dibeli secara ilegal secara online.
Kemudian, RD akan menjual barang terlarang itu secara online dan secara langsung dengan pembelinya.
Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina:
- 925 butir obat Hexymer
- 740 butir obat Tramadol
- 200 butir obat Trihexyphenidyl
Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Anak Lilis Karlina itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah |
![]() |
---|
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Nelangsa Ashanty Terancam Kehilangan Harta Warisan, Jadi Korban Sertifikat Tanah Ganda |
![]() |
---|
Video Olla Ramlan Tampil Seksi Bareng DJ Heboh, Jawabannya Disindir Warganet Disorot: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.