Berita Selebritis

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Jual Beli Secara Online

Anak Penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Lilis Karlina dan anaknya yang berinisial RD 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak Penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena narkoba.

Remaja yang berinisial RD itu ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Remaja 15 tahun itu membeli dan menjual obat-obatan itu secara online.

Anak Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/03/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan anak Lilis ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dilansir dari TribunJabar.

Baca juga: Rizky Billar Tunda Punya Momongan, Suami Lesti Kejora Masih Ingin Fokus Membesarkan Baby L

Baca juga: Indra Bekti Sempat Ragu Cerai, Berharap Aldila Jelita Berubah Pikiran Saat Mediasi

Baca juga: Anak Penyanyi Lilis Karlina Ditangkap, Usia 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Saat melakukan penangkapan, Satres Narkoba Purwakarta menemukan bukti berupa ribuan butir psikotropika.

Penangkapan anak Lilis Karline berawal dari laporan dari masyarakat ke polisi.

Hingga polisi melakukan pendalaman dan menangkap RD di rumahnya.

Edwar merasa miris karena anak Lilis masih berusia 15 rahun namun sudah menjadi pengedar narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Disebutkan bahwa obat-obatan itu dibeli secara ilegal secara online.

Kemudian, RD akan menjual barang terlarang itu secara online dan secara langsung dengan pembelinya.

Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina:

- 925 butir obat Hexymer

- 740 butir obat Tramadol

- 200 butir obat Trihexyphenidyl

Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Anak Lilis Karlina itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved