Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu
Pihak keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo bantah penggalangan dana untuk pengobatan di rumah sakit.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.
Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.
Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.
Baca juga: KH Ma’ruf Amin Berulangtahun ke-80: Semoga Saya Husnul Khotimah dengan Pak Jokowi
Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
penganiayaan
donasi
rumah sakit
Shane Lukas
kasus Mario Dandy
Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Sebelum Aksi Brutalnya, Mario Dandy Hisap Rokok Sambi Ajak David Duel: Partai Yuk, Gue buncit Nih |
![]() |
---|
Mario Dandy ke Shane Lukas Sebelum Aniaya David Ozora: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja |
![]() |
---|
Sepatu Mario Dandy Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora, Segini Harganya |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.