Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Sayangkan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer: Tidak Cukup Bijaksana
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E tanggapi pencabutan perlindungan fisik kliennya oleh LPSK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E tanggapi pencabutan perlindungan fisik kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ronny menyesalkan dan menyayangkan pencabutan tersebut.
Sebab menurutnya tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh sang jusctice collaborator (JC).
Ronny Talapessy mengatakan bahwa pencabutan perlindungan tersebut tidak cukup bijaksana.
"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny saat konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ronny, tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian sebagai justice collabroator.
"Poin itu yakni 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ujar Ronny.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Rosiana: Jangan Mengkambinghitamkan Media
"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," ucap Ronny.
"Saya mendengar langsung saat menelepon dan LPSK sendiri bilang 'silakan, asalkan Eliezer setuju'. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," tutur Ronny.
Pasalnya, Eliezer dan pihak keluarga tidak keberatan.
Pasalnya, tema dalam wawancara itu tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.
"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, jika LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif," ucap Ronny.
"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," terang Ronny.
"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," imbuh Ronny.
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri
Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).
Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.
Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Baca juga: Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Tanggapan Kompas TV
Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan tersebut lantaran ada komunikasi pihak lain dengan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Dicabutnya perlindungan terhadap justice collaborator itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menyampaikan, pihaknya keberatan dengan wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan sebuah program TV.
Diketahui, Richard Eliezer berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).
Mengenai wawancara itu, Syahrial menyebut LPSK sempat menyampaikan keberatan.
"Sehubungan dengan terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK."
"LPSK telah menyampaikan keberatan terhadap pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE."
"Tapi pada kenyataannya wawancara tetap ditayangkan," jelas Syahrial.
Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.
Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:
Baca juga: Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana
1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;
2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;
3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;
4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media."
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masa Depan Firmino Pasca Liverpool: Atletico Madrid Jadi Perhatian
Baca juga: Imbas Kasus KDRT, Rizky Billar beberkan Kerugian yang ia Alami
Baca juga: Alasan Frenkie de Jong Tolak Manchester United dan Bertahan di Barcelona
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Rosiana: Jangan Mengkambinghitamkan Media
Artikel ini telah diolah dariWartakotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.