Sidang Ferdy Sambo
Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).
Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.
Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Alasan Bharada E Ingin Jadi Anggota Polri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri meski menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus tersebut dia dihukum atau di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai menjalani sidang vonis itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu m,engikuti sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Februari 2023 lalu.
Richard Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan Polri tidak mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Richard Eliezer pun menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menilai keputusan tersebut berlebihan, pasalnya Richard sebagai seorang eksekutor yang melakukan penembakan Brigadir Yosua atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Terlebih Richard juga telah divonis ringan oleh majelis hakim, yakni dengan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Richard Eliezer dalam program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, menanggapi polemik terkait kembalinya ia ke institusi Polri.
Richard mengaku memaklumi terhadap sejumlah suara miring tentang dirinya yang kembali ke Polri.
"Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya."
"Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," kata Richard, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Inilah Momen Ronny Talapessy Pertama Kali Bertemu Bharada E dan Langsung Yakin untuk Bela
Richard pun meminta kerelaan masyarakat untuk kembali menerima dirinya sebagai bagian dari anggota Polri.
"Jadi pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar supaya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri,” ujar Richard.
Menurut pengakuan Richard, ia mengaku merasa memiliki utang dengan institusi Polri atas kesalahannya.
"Dan saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan ke depanya," sambungnya.
Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.
"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.
Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.
Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."
"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bangko Diguyur Hujan Terus-terusan, Masyarakat Diimbau Siaga Bencana
Baca juga: Pria yang Tewas Dibacok di Kotabaru Ternyata Warga Talang Banjar
Baca juga: Prediksi Skor Stoke City Vs Blackburn Rovers, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 WIB
Baca juga: Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Bharada E
Richard Eliezer
kasus Sambo
Ferdy Sambo
perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Tribunjambi.com
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hargai Kejujuran Richard Eliezer, Kapolri Sebut Penyebab Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.