Sidang Ferdy Sambo

Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri meski menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan rapat pimpinan dengan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,"

Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi pidana RE sebagai justice collaborator," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gegara Bakar Sampah, Bengkel Bubut di Kasang Kota Jambi Ludes Terbakar

Baca juga: PSG Siap Bayar Rp927 Miliar agar Harry Maguire Tinggalkan Manchester United

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya

Baca juga: Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba, Jenis Narkotika Beda dengan Kasus Tahun 2017

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved