Berita Kota Jambi
PPPK Nakes Kota Jambi Diperkirakan Mendapatkan SK April Mendatang
Sebanyak 70 tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi PPPK saat ini sedang melaksanakan tahapan pemberkasan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 70 tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi PPPK saat ini sedang melaksanakan tahapan pemberkasan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi Andika mengatakan setelah tahap pemberkasan, selanjutnya tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan SK.
"Untuk ketenaga kesehatan sedang dalam tahap pemberkasan untuk penetapan NIP atau untuk persetujuan teknis dari BKN, setelah itu baru kita menetapkan SK-nya," jelas Andika. Rabu, (8/3/2023).
Terkait dengan kontrak kerja untuk PPPK, Andika mengatakan pihaknya mengikuti aturan Menpan RB. Dimana masa kerja ataupun kontrak paling singkat bagi PPPK yaitu satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Khusus untuk PPPK tenaga kesehatan, bisa kita perkirakan SK nya per tanggal 1 April 2023 dan berakhir di 31 Maret 2028," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK, Andika mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara rinci bagaimana proses teknisnya. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal ini.
"Untuk perpanjangan apakah dites ulang itu kita tunggu Menpan RB, mekanisme kita belum tahu. Nanti kita informasikan," pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Bahas Pembangunan Jalan Khusus Batubara Dengan Menhub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sdfxg.jpg)