Kasus Penganiayaan
Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
PPATK serahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp 500 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kemenkeu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemenkeu juga melakukan audit investigasi terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak
Audit investigasi itu bertujuan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu juga untuk melihat apakah ada dugaan-dugaan pelanggaran di dalamnya.
"Itjen telah menyelesaikan audit investigasi terhadap saudara RAT," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3/2023).
Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael.
Adapun hasil tim eksaminasi, terdapat beberapa harta kekayaan milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.
"Dari hasil eksaminasi kita, terdapat harta kekayaan yang belum didukung bukti otentik kepemilikan," terangnya.
Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Hasilnya, tim mendapati adanya hasil usaha sewa yang tak sepenuhnya dilaporkan dalam laporan harta kekayaan.
Rafael juga ternyata tak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak adik atau teman.
Selanjutnya tim ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya, tim mendapati Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Rafael juga terbukti tidak patuh membayar pajak.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," katanya.
Selain itu Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rafael juga terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Kemudian tim juga menemukan informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Bea Cukai
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
transaksi
Rafael Alun Trisambodo
Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak
Audit Investigasi Harta Rafael Alun Trisambodo Usai, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa |
![]() |
---|
Belasan Ribu Pegawai Kementrian Keuangan Dicurigai Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.