Kasus Penganiayaan
6 Perusahaan dan Konsultan yang Terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Kemkeu
Enam perusahaan dan konsultan yang berafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Enam perusahaan dan konsultan yang berafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut terkait harta kekayaannya yang tidak wajar.
Hal itu dilakukan setelah mengetahui hasil investigasi Kemenkeu terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami menemukan bahwa, dalam LHKPN RAT ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, nah ini juga termasuk pihak terafiliasi," kata Awan saat konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
"Kami Irjen telah merekomendasikan kepada Dirjen Pajak, untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan," lanjutnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak.
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Kata Suryo, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak atas perushaan dan konsultan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.
Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.
"Jadi yang kami lakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk diantaranya konsultan pajak," ucap dia.
"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," sambungnya.
PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Sebesar Rp 500 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp 500 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut sejak tahun 2009 hingga tahun 2023.
Baca juga: Audit Investigasi Harta Rafael Alun Trisambodo Usai, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementerian Keuangan
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Ivan, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya, Red) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," tegasnya.
Terkait dengan transaksi janggal eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp500 miliar, Mahfud mengungkapkan sudah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya sudah, sudah pertama KPK sudah mulai menyelisik satu-satu," tandasnya.
Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar pemecatan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa
Terseretnya Rafael akibat ulah sang anak yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Awan mengatakan bahwa pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan dilansir dari Tribunnews.com.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Faizal Riza Reses di Tanjabbar, Warga Minta Perhatikan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai Lahan
Baca juga: Rencana Pasar Ternak Muara Bulian Kembali Dibuka, Disdagkop UKM Menunggu Surat dari Disbunak
Baca juga: Dinkes Tebo Sebut Awal Tahun Selalu Terjadi Kasus DBD di Tebo
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Audit Investigasi Harta Rafael Alun Trisambodo Usai, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.