Kasus Penganiayaan
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri
Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) saat ini telah sadar dari komanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) saat ini telah sadar dari komanya.
Kabar terkini korban aksi brutal anak mantan pejabat pajak itu disampaikan sang ayah, Jonathan melalui media sosial nya.
Dilansir dari Twitter @seeksixsuck, kabar tersebut dibagikan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 7.00 WIB.
Jonathan mengatakan bahwa sang anak, David saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Sesekali ia sempat membuka mata, namun korban penganiayaan Mario Dandy Santria (20) itu belum bisa menyadari dengan siapa ia borkomunikasi.
Dari video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional."
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Penjual Roti Bakar Sampai Tusuk Anggota Polisi Polrestabes Palembang
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di twitternya.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan, Jonathan dan keluarga membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy secara perdata.
Hal itu dikatakan kuasa hukum David, M. Hamzah, Senin (6/3/2023).
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," jelas Hamzah dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun alasannya adalah karena pihak keluarga masih fokus dalam kesembuhan David.
"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
LPSK Putuskan Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis
Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023).
Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir
Rekening konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran itu lantaran konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee Rafael.
Selain rekening konsultan pajak ayah Mario Dandy Satriyo itu, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.
Tindakan pemblokiran itu disampaikan Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK.
Baca juga: Begini Cara 7 Mahasiswa Culik Dosen Poltekes Pontianak Hingga Terluka Parah Akibat Dianiaya
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3/2023).
Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3/2024).
Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.
Istri Rafael Akan Dikonfirmasi KPK
KPK pun mengagendakan klarifikasi harta kekayaan ASN Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo melalui sang istri, Ernie Meike.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah, Penyidik Kejari Merangin Periksa 25 Orang Saksi
Sebab, menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, banyak aset Rafael Alun Trisambodo yang tercantum atas nama Ernie Meike.
“Dugaan saya, pasti saya panggil karena banyak nama dia. Transaksinya juga banyak di rekening dia," kata Pahala dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Salah satu aset yang mengatasnamakan Ernie Meike, adalah sebuah perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara.
Di perumahan itu, terdapat salah satu perusahaan milik Rafael.
Namun, kepemilikan perumahan itu tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu,” kata Pahala.
Pahala mengatakan, KPK telah menerjunkan tim untuk mengecek perumahan di Minahasa Utara tersebut.
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan sejumlah administrasi, seperti pendaftaran perusahaan di pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya, ada 65.000 meter persegi, 6,5 hektar,” katanya.
Selain itu, KPK mengungkapkan, Rafael memiliki saham di enam perusahaan.
Di antaranya adalah Bilik Kayu Heritage Resto di Yogyakarta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kebakaran di Kota Baru, Dinas Damkar Kota Jambi Perkirakan Kerugian Ratusan Juta
Baca juga: 2023-2024 Pemkab Tebo Dapat Bantuan Dari APBN Sebesar Rp 2 M Satu Sekolah
Baca juga: Al Haris Sebut Akan Ada Mutasi Kepala OPD Tahap Dua di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah, Penyidik Kejari Merangin Periksa 25 Orang Saksi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Rafael Alun Trisambodo
media sosial
Jonathan Latumahina
konsultan pajak
Tribunjambi.com
Begini Cara 7 Mahasiswa Culik Dosen Poltekes Pontianak Hingga Terluka Parah Akibat Dianiaya |
![]() |
---|
Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Dosen Oleh 7 Mahasiswa di Pontianak yang Mengaku Polisi |
![]() |
---|
Ternyata Ini Penyebab Penjual Roti Bakar Sampai Tusuk Anggota Polisi Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.