Berita Jambi
Pemerintah Gulirkan Subsidi Kendaraan Listrik, Dealer di Jambi Masih Menunggu Regulasi
Insentif atau bantuan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Insentif atau bantuan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, agar produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.
Pemerintah pusat akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru berbasis baterai. Subsidi ini akan di berikan untuk 200.000 unit motor listrik baru.
Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.
Sampurno, Brand Manager PT Arken Ehowu Putra Motor pemegang brand Gesits di Jambi ketika di hubungi Tribunjambi.com membenarkan akan di berikannya subsidi oleh pemerintah untuk setiap pembelian motor listrik gesit.
"Iya, infonya pertanggal 20 sudah bisa mendapatkan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik di sini," ujarnya Selasa (7/3/2023).
Namun dia belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari ATPM.
"Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi dari ATPM," ungkapnya.
Senada dengan itu, pihak dealer mobil Wuling yang memiliki produk mobil listrik Air Ev juga mengatakan masih menunggu arahan dari ATPM.
"Kita belum mendapat sosialisasi lengkap tentang subsidi ini, jadi belum bisa bicara banyak, nanti kalau sudah dapat arahan akan kita informasikan,' ujar Iam Marketing komunikasi Wuling Jambi.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Baca juga: Pelajaran untuk Orangtua, Bocah 5 Tahun di Wonogiri Meninggal Akibat Tersedak Saat Makan Rambutan
Baca juga: Cerita Fiksi dan Ciri-cirinya, Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 8 Halaman 5
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 799 Gram Narkoba, Disaksikan Tersangka |
![]() |
---|
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.