Berita Kerinci
Tuntut Janji PT KMH, Masyarakat Adat Rencong Depati Telang Gelar Demo di Kantor PLTA Kerinci
Masyarakat Adat Rencong Telang Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (6/03/2023) hari ini mengelar aksi demo di kantor PT
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Masyarakat Adat Rencong Telang Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (6/03/2023) hari ini mengelar aksi demo di kantor PT KMH Batang Merangin.
Aksi demo ini dilakukan, karena masyarakat Adat Rencong Telang Pulau Sangkar menuntut janji dari pihak PT KMH sesuai dengan perjanjian pada tanggal 28 Februari 2022 yang lalu.
Gettar Crista Prahara gelar Depati Sangka Rencong Telang dikonfirmasi membenarkan adanya aksi demo oleh masyarakat adat Rencong Telang Pulau Sangkar di PT KMH Batang Merangin.
"Ya masyarakat melakukan aksi di PT KMH, kita tidak bisa menahan, karena itu hak mereka," ujarnya.
Gettar mengatakan, adapun tuntutan dari masyarakat meminta pihak PT KMH segera menyelesaikan ganti rugi pemakaian tanah adat Ulayat Depati Rencong Telang secara transparan dan proporsional.
Kemudian PT KMH juga diminta segera merealisasi Kovensasi Pemakaian Tanah Ulayat Adat Depati Rencong Telang berupa Gedung Adat (segera lunasi Tanah Lokasi Gedung dan pelaksanaan Pembangunan Gedung).
Baca juga: Kendaraan Dinas Dikuasai Eks Pejabat, Pemkab Sarolangun Akan Libatkan Kejaksaan
Baca juga: Usai Diperiksa & Dibina, 13 Orang yang Diamankan Polres Merangin di Penginapan Diperbolehkan Pulang
"Masyarakat juga minta PT KMH menghormati hak-hak dan Kearifan Lokal masyarakat Adat," katanya.
Depati Sangka Rencong Telang ini menyebutkan, bahwa pada 17 Desember 2022 pihak PT KMH telah mengirim surat kesanggupan kepada Lembaga Adat Rencong Telang Pulau Sangkar yang ditandatangani oleh Direktur PT KMH, Teguh Wicaksana Sari.
Adapun isi surat tersebut adalah menindaklanjuti pertemuan 15 Desember 2022 bertempat di kantor proyek PLTA PT KMH dan surat perjanjian 15 April 2022 dengan ini PT KMH menyatakan tetap akan membangun gedung/rumah Adat sesuai dengan perjanjian pada tanggal 28 April 2022.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan akan dilaksanakan akan dimulai minggu kedua bulan Februari 2023 dengan dasar pertimbangan menunggu gambar desaign dari tim Engineering serta mempersiapkan dan menunjuk Subkontraktor yang akan mengerjakan.
"Untuk perjanjian sudah lewat dan sampai saat ini janji dari PT KMH belum direalisasikan," tutupnya.
Gettar menambahkan, bahwa masyarakat Adat Depati Rencong Telang sangat mendukung Pembangunan PLTA di Kecamatan Batang Merangin, Kerinci.
"Tapi dengan catatan jangan melangkahi hukum sepanjang Adat Depati Rencong Telang," tutupnya. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Diperiksa & Dibina, 13 Orang yang Diamankan Polres Merangin di Penginapan Diperbolehkan Pulang
Baca juga: Kendaraan Dinas Dikuasai Eks Pejabat, Pemkab Sarolangun Akan Libatkan Kejaksaan
Baca juga: Jaringan Hitam Ratusan Anak Di Bawah Umur
Usai Diperiksa & Dibina, 13 Orang yang Diamankan Polres Merangin di Penginapan Diperbolehkan Pulang |
![]() |
---|
Kendaraan Dinas Dikuasai Eks Pejabat, Pemkab Sarolangun Akan Libatkan Kejaksaan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Chelsea vs Borussia Dortmund - Jadwal 16 Besar Liga Champions 8 Maret 2023 |
![]() |
---|
Jaringan Hitam Ratusan Anak Di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.