AG Kekasih Mario Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan, Terbukti Terlibat
AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) turut terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) turut terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Karena terlibat penganiayaan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus ini.
Ini seperti dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri dan Mertua Wowon pada Serial Killer, Dicekik dan Dibekap
Baca juga: Kementerian ESDM dan Pemprov Jambi akan Digugat ke Pengadilan Gegara Permasalahan Batu Bara
Penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230302-Mario-Dandy-Satriyo-dan-Kekasih.jpg)