Sopir Truk Batubara Demo

Demo di Kantor Gubernur, Sopir Truk Batu Bara Diminta Bikin Perusahaan Transportir Sendiri

Pemerintah Provinsi Jambi meminta ratusan sopir truk batu bara yang tergabung dalam KS Bara membikin perusahaan transportir

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Wira
Ratusan sopir truk batubara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa (28/2/2023). 


Dalam demo kemarin, para sopir ini membawa tujuh tuntutan. Tuntutan tersebut adalah, membatasi kuota eksplorasi batu bara dari 36 juta ton per tahun menjadi 20 juta ton, agar perusahaan transportir memprioritaskan kendaraan milik masyarakat daerah Jambi dan perusahaan tidak diperkenankan menambah jumlah kendaraan sesuai penetepan kuota.


Selanjutnya, meminta percepatan jalan khusus oleh tiga perusahaan yang menginisiasi, gubernur harus memutasi mobil plat luar sampai 30 April 2023. Selain itu KS Bara Jambi merasa harus dilibatkan sebagai wadah resmi perwakilan masyarakat dalam setiap keputusan soal kebijakan aturan batu bara.

Baca juga: Para Sopir Ancam Putar Balik Angkutan Batu Bara Milik Perusahaan Malam Ini


Adapun hasil kesepakatan pertemuan KS Bara dan pemprov kemarin antara lain, satgas akan melibatkan KS Bara dalam kegiatan rapat berkenaan dengan transportasi batu bara, pembatasan angkutan batu bara dan setiap harinya keluar berjumlah 4.000 unit, meminta ke Kementerian ESDM menerbitkan surat kepada pemegang IUP untuk menempatkan 4 orang petugas di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi memastikan jumlah kendaraan yang keluar sebanyak 4.000 unit.


Kesepakatan selanjutnya yaitu, meminta Ketua KS Bara untuk mendata kendaraan anggota yang belum terdaftar, KS Bara dipersilakan membuat PT transpotir sendiri sesuai dengan ketentuan.

Lalu stiker nomor lambung akan diberikan kepada anggota KS Bara yang disampaikan Ketua KS Bara kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk didaftarkan ke transpotir resmi.


Rahmat, seorang sopir KS Bara menilai tak ada hubungannya kebebasan mengakut batu bara dengan kemacetan yang terus jadi polemik di Jambi.

"Enggak berpengaruh, masalahnya kan macet terus. Kita ini masyarakat yang punya truk sendiri, dari aturan yang dibuat kita harus gabung transportir tapi mau gimana kita gabung kita hanya miliki satu truk. Dengan gabung juga kita akan dinomorduakan, otomatis transportir mengutamakan truknya," katanya.


Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan seleksi ketat terhadap truk plat luar yang sampai saat ini masih banyak.

"Kita warga Jambi ini hanya punya sedikit truk, yang banyak dari luar. Soal izinnya kan itu urusan pemerintah, harusnya itu yang dibenahi. Kalau aturan sekarang ini membuat kami makin susah," ungkapnya.

Ratusan sopir yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2/2023).
Ratusan sopir yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2/2023). (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)


Terpisah, Komisi III DPRD Provinsi Jambi hari ini akan memanggil Gubernur Jambi Al Haris untuk melakukan rapat dengar pendapat persoalan angkutan batu bara. Tak hanya Gubernur, Komisi III juga akan memanggil mitra kerjanya seperti Dinas Perhubungan, ESDM, DLH dan Dirlantas Polda Jambi.


"Kita panggil Pak Gubernur besok. Kita akan RDP penyelesaian angkutan batu bara di Jambi yang sangat krusial dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Undangan sudah kita kirim ke masing-masing pihak yang diundang," kata Abun Yani, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Menurut Abun Yani mereka mendorong dibentuknya pansus batu bara. (cwi/cbi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved