Sopir Truk Batubara Demo

Demo di Kantor Gubernur, Sopir Truk Batu Bara Diminta Bikin Perusahaan Transportir Sendiri

Pemerintah Provinsi Jambi meminta ratusan sopir truk batu bara yang tergabung dalam KS Bara membikin perusahaan transportir

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Wira
Ratusan sopir truk batubara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi meminta agar ratusan sopir truk batu bara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) membikin perusahaan transportir sendiri. Perusahaan transportir ini diperlukan sebagai syarat agar bisa melakukan aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara.


Permintaan itu salah satu poin dari 12 poin yang disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan dicapai setelah ratusan sopir yang mengatasnamakan KS Bara berdemo di kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2).


Proses tercapainya kesepakatan itu pun berlangsung alot. KS Bara awalnya menyampaikan aspirasi di lapangan kantor gubernur Jambi dan ditemui oleh Asisten I Setda Pemprov Jambi Apani. Tapi, para sopir yang merasa tidak puas, akhirnya berdialog di ruang kerja Apani.

Dialog itu berlangsung lebih dari satu jam sebelum kesepakatan dicapai.


Saat menyampaikan aspirasinya, para sopir mengancam untuk memutar balikkan arah truk angkutan batu bara milik perusahaan pada Selasa malam.

Mereka mengklaim, mereka terdampak dengan adanya aturan mengenai transportir untuk pengangkutan batu bara. Pihaknya juga meminta adanya keberpihakan pemerintah kepada warga pemilik truk ini.

"Kami dari masyarakat siap bersatu untuk memutar balikkan mobil PT nanti malam apabila aksi ini tidak ada titik temu," ujar Sumantri, salah satu orator KS Bara Jambi.


KS Bara Jambi merupakan masyarakat Jambi sekaligus pemilik mobil dan merangkap menjadi sopir angkutan batu bara. Pihaknya meminta ikut dimasukkan ke dalam daftar angkutan batu bara di Provinsi Jambi.


Ketua KS Bara Jambi Gustur mengatakan pihaknya meminta untuk mobil angkutan batu bara milik perusahaan dihapuskan. Menurutnya banyaknya mobil angkutan batu bara yang menjadi penyebab macet jalanan di Provinsi Jambi.


Gustur mengaku sebelum adanya mobil angkutan batu bara milik perusahaan, pihaknya bisa mengangkut batu bara satu trip dalam sehari. Sementara saat ini satu tripnya bisa sampai 4 hari.


Tuntutan lainnya, KS Bara Jambi juga meminta agar mendapatkan nomor lambung meskipun tidak masuk dalam perusahaan transportir.


"Jika memang aturannya mobil angkutan batu bara masuk ke perusahaan transportir, KS Bara Jambi meminta transportir yang mencari KS Bara Jambi bukan sebaliknya," katanya.


Asisten I Pemprov Jambi Apani saat menemui pendemo mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah mengatur lalu lintas batu bara agar tidak terjadi kemacetan. Dia juga bilang pemerintah telah membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi sebanyak 4.000 mobil setiap hari.

Selanjutnya, dalam mengatur dan menertibkan angkutan batu bara ini juga diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportir.

Baca juga: Jalan Tembesi-Sarolangun Macet Parah Akibat Angkutan Batu Bara Parkir di Bahu Jalan

Untuk diketahui, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi mengatur hal ini. Salah satu aturan itu adalah transportir yang bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus badan usaha yang memiliki badan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved