Berita Tebo

Sawit dan Karet Dilarang Pakai Pupuk Subsidi, DTPHKP Tebo akan Sosialisasi ke Petani

Hal tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 membatasi sasaran penggunaan pupuk subsidi.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Kepala sawit dan karet tidak dibolehkan lagi memakai pupuk subsidi.

Hal tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 membatasi sasaran penggunaan pupuk subsidi.

Tanaman sawit dan karet saat ini tidak diizinkan lagi menggunakan pupuk subsidi.

Kejelasan regulasi baru ini disampaikan oleh M Ziadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) Kabupaten Tebo.

"Regulasinya yang mengatur demikian, jangan disalahpahami kita dari dinas yang tidak memperbolehkan ya," kata Ziadi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dijelaskannya, dalam Permentan tersebut, tanaman produktif yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi adalah tanaman padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, jagung rakyat, kopi, kakao,cabai.

"Hanya itu yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi sesuai Permentan, sawit dan karet tidak boleh lagi," jelasnya.

Disinggung terkait apakah masyarakat sudah mengetahui regulasi ini, dikatakan Ziadi, pihaknya di setiap kegiatan kemasyarakatan, sudah menyampaikan adanya regulasi baru ini.

"Terus kita sosialisasikan di setiap kegiatan yang ada, melalui PPL juga terus disosialisasikan ke petani," terang Ziadi lagi.

Ditanya apabila ada petani sawit atau karet yang menggunakan pupuk subsidi, dijelaskan Ziadi, ranah itu bukan merupakan kewenangan dinasnya sendiri, tetapi sudah ranah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tebo.

"Untuk pengawasan menjadi ranah KP3K yang diketuai oleh Sekda, dan melibatkan lintas sektoral termasuk aparat kepolisian," ungkapnya.

Meskipun demikian, dikatakannya apabila ada masyarakat yang mengetahui terjadi penyimpangan terkait hal ini juga bisa melaporkan langsung pihak kepolisian.

Untuk harga pupuk subsidi sendiri, untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni untuk Urea Rp 2.250 per kilogram dan NPK Rp 2.300 per kilogram

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Adhisty Zara, Eks JKT 48 Diduga Pacaran dengan Okin Mantan Suami Rachel Vennya

Baca juga: Prediksi Skor Juventus Vs Torino di Serie A, Berita Tim Dan Starting X, Kick Off 02.45 WIB

Baca juga: Sinopsis Call Me Chihiro, Kisah Mantan Pekerja Seks di Jepang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved