Pemkab PJ Bupati Tebo Menghadiri Rakornas FKUB di Tanggerang Banten

Pj Bupati Tebo H Aspan, mengikuti Rakornas Pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tangerang-Banten.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Pj Bupati Tebo H Aspan, mengikuti Rakornas Pemerintah daerah (Pemda) dan ForumKerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tangerang-Banten. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tangerang-Banten.

Rakornas ini mengangkat tema "Sinergi Memantapkan Kerukunan Umat Beragama Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman, Damai dan Harmoni”.

Rakornas FKUB dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro Selasa (28/2/2023) dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Kaban Kesbangpol, Kepala Kanwil Kemenang dan Ketua FKUB se-Indonesia.

Pj Bupati Tebo H Aspan hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama. Karena agama memainkan peranan yang penting dalam segala aspek kehidupan ini.

“Kerukunan harus kita bangun sebagai modal utama menjaga integritas NKRI,” katanya.

Ia menyampaikan menjelang pilkada tahun 2024, kepedulian masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Tebo sangat penting untuk menciptakan suasana Pemilu yang aman dan kondusif. 

Dan jika tidak melihatnya secara arif dan bijaksana, konflik sering tidak dapat dihindari sebagai akibat dari perbedaan yang ada.

"Kekompakan antar umat beragama sangat diperlukan," ungkap dia. 

Menurut Aspan, tokoh agama di Kabupaten Tebo memiliki peran yang cukup besar untuk menyampaikan nilai-nilai agama serta budaya kemasyarakatan seperti rukun dan gotong royong.

Dijelaskan Aspan, dalam sambutan Sekjen Kemendagri menyampaikan, agar FKUB digalakkan kegiatan, apalagi dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Kondusifnya kerukunan umat beragama di daerah sangat menentukan keberhasilan dari Pemilu dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan," ungkapnya. 

Selanjutnya Pemerintah pusat melalui Sekjen Kemendagri RI, menegaskan, bagi daerah-daerah yang belum mengalokasikan untuk kegiatan FKUB ini agar mengalokasikan sesuai dengan surat edaran (SE) Mendagri yang sudah di sampaikan terkait pengalokasian FKUB dan Forkopimda. 

Sekjen Kemendagri juga kembali menyampaikan, bahwa kebhinekaan berbagai ragam suku bangsa dan agama sudah dijamin oleh Negara, apalagi terkait dengan FKUB ini.

Pada UUD 1945 dinyatakan bahwa umat beragama dijamin kebebasannya untuk beribadah.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved