Kronologi Aksi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Sempat Injak Kepala
Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kronologi penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMB.COM - Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kronologi penganiayaan putra pengurus GP Ansor, D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.
Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dari sikap arogan anak pejabat pajak.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka yang berperan dalam merekam aksi penganiayaan tersebut.
Kronologis kejadian penganiayaan itu dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi bermula dari aduan.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.
Baca juga: Mario Dandy Kerap Flexing, Psikolog Sebut Orang yang Kerap Pamer Harta Cenderung Insecure
Namun, Mario tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar.
Lalu ponsel A diambil alih tersangka dan selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.