Berita Selebritis

Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek

Melalui Instagram sotrynya, Nikita Mirzani menyentil Kapolri Listyo Sigit karena tak terima Richard Eliezer masih jadi polisi.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Nikita Mirzani dan Richard Eliezer 

"Bila perlu pulihkan nama baik nya," tulis Nyai.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Nikita Mirzani dan Richard Eliezer
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Nikita Mirzani dan Richard Eliezer (Ist)

"Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan," sambungnya.

Nikita pun menyinggung Kapolri agar lebih bijak mengambil keputusan jangan terpengaruh oleh netizen.

Terlebih menurut Nikita nama Kepolisian kini sudah tak baik di mata masyarakat.

"Jangan Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen," tulisnya.

"Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," sambungnya.

Seblumnya Nikita juga tak terima Ferdy Sambo dihukum mati.

Bahkan Nikita sampai nyinyiri hakim Wahyu Iman Santoso.

Nikita Mirzani itu pun mengingatkan hakim bahwa ia adalah wakil Tuhan sehingga tak boleh sembarangan memvonis seseorang.

“Itulah manusia, kalau nggak kuat-kuat sama guncangan dari netizen, euforia dia disuport-suport sampai lupa diri,” kata Nikita saat siaran langsung di Instagram pribadinya belum lama ini.

“Eh ingat ya Pak Hakim, kamu itu wakil Tuhan, jangan sembarangan kamu memvonis seseorang," sambungnya.

bo tak pantas diberi hukuman mati.

Saat memperotes Wahyu Iman Santoso, Nikita sampai menyinggung kalau sang hakim mudah terpengaruh dengan masyarakat.

"Vonislah kalau memang dia bersalah, salahkan kalau dia salah, benarkan kalau dia benar. Percuma jadi hakim sekolah tinggi-tinggi,” ujarnya.

“Masa cuma disuport sama rakyat jelata Indonesia aja udah terlena?” sambungnya.

Nikita pun menyinggung hukuman terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Yosua Hutabarat.

"Ngadi-ngadi kau ya kasih hukuman. Yang nggak mau nembak kau kasih hukuman 15 tahun, yang nembak kau kasih 1 tahun 8 bulan, dari mana itu hitung-hitungannya?” ujarnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved