Arogan Demi Pacar, Mario Dandy Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan

Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan dan pencopotan sang ayah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Sambodo dan Mario Dandy Satriyo dan sang pacar 

TRIBUNJAMBI.COM - Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan hingga pencopotan sang ayah.

Ulahnya itu mengakibatkan sang ayah, Rafael Alun Sambodo dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya sang ayah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kanwil Jakarta Selatan II.

Tidak berhenti disitu, Mario Dandy Satriyo juga dipecat dari kampusnya menimba ilmu di Universitas Prasetya Mulia.

Pemecatan pelaku penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor itu diketahui dari unggahan siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak.

Mario Dandy Prasetyo sebagai pelaku penganiayaan resmi dipecat terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," dikutip Tribunmedan dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul.

Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur

Pemecatan terhadap Mario Dandy itu dilakukan lantaran pihak kampus telah memantau seluruh informasi mengenai pengganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu.

“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr.Cristalino David Ozora,” tulis @prasmul dalam siaran pers itu.

Dalam siaran pers itu, pihak kampus juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswanya lantaran bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode Etik.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya,” lanjutnya.

Pada poin lainnya, pihak universitas juga turut menyampaikan keprihatinannya atas luka yang diterima oleh korban dan mendoakan kesembuhan David.

“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulis @prasmul lagi.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Prasetyo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan jabatan Rafael itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Anak Berulah, Harta Pejabat Pajak yang Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun Diselidiki KPK dan Kemenkeu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved