Sidang Ferdy Sambo

Nasib Bharada E di Brimob Polri Hari Ini Ada di Tangan Tiga Perwira Berpangkat Kombes

Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri atau tidak bergantung pada hasil sidang etik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E saat berjalan menuju ruang sidang kode etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri atau tidak bergantung pada hasil sidang kode etik.

Terpidana pebunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Memasuki ruang sidang, Bharada E tampak berjalan dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang.

Ketiga anggota Polri itu terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan anggota.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Irwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni.

Terakhir yakni Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Untuk informasi, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).

"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Ada delapan saksi (yang diperiksa)," ucapnya.

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bharada E akan Aman Jika Kembali ke Polri, Kompolnas: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi

Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.

Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.

Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Baca juga: Aksi Heroik Kopasgat saat Evakuasi Kapolda Jambi, Bergelantungan di Tali dan Berputar Puluhan Kali

Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.

Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tak Hadir

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf tidak hadir saat menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).

Nasib Eliezer sebagai anggota Brimob Polri ditentukan hari ini melalui sidang etik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Diantara saksi tersebut yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ketiganya sebagaimana diketahui merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Akan sampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8 orang yaitu FS, RR, KM," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Namun, kata Ramadhan, Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.

Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Baca juga: Ipda Rahman Ceritakan Kengerian Lokasi Kapolda Jambi, Berantakan Dengan Suhu 10 Derajat Celcius

Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.

Untuk informssi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Hutan TNKS, Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Belantara

Baca juga: Keunikan Pakaian Adat Bali, Jabar dan Jambi, Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 72 dan 73

Baca juga: Bharada E akan Aman Jika Kembali ke Polri, Kompolnas: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi

Baca juga: Momen Haru Kompol Ayani Bertemu Istri Setelah Kecelakaan Helikopter Viral: Kayak di Sinetron

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved