Sidang Ferdy Sambo
Bharada E akan Aman Jika Kembali ke Polri, Kompolnas: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi
Richard Eliezer alias Bharada E akan aman jika kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E akan aman jika kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Keyakinan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Sebab dia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.
Sehingga dia tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri.
"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."
"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, juga terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung.
Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E
Pada beberapa waktu lalu saat Bharada E menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, rekan sejawat Bharada E dari satuan Brimob hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka datang dalam rangka mengawal Bharada E saat membacakan pleidoi atas tuntuan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang di persidangan."
"Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujarnya.
Lanjut Poengky juga mengomentari soal tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E jika kembali ke Polri.
"Mungkin kekhawatiran yang dihadapi Eliezer sebagai justice collaborator, karena ini kasus melibaatkan jendralnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan-jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya rasa tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut."
"Kalau di Brimob saya yakin akan sangat aman dan Korps Brimob sangat perhatian dengan anggota. Kami justru tidak khawatir untuk keselamatan Eliezer, yang paling penting menjaga semangat Eliezer, kemudian kesehatan untuk menjalani hukumannya," ujar Poengky.
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Baca juga: Aksi Heroik Kopasgat saat Evakuasi Kapolda Jambi, Bergelantungan di Tali dan Berputar Puluhan Kali
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tak Hadir
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf tidak hadir saat menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).
Nasib Eliezer sebagai anggota Brimob Polri ditentukan hari ini melalui sidang etik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Bharada E Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Jadi Saksi
Diantara saksi tersebut yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ketiganya sebagaimana diketahui merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Akan sampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8 orang yaitu FS, RR, KM," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Namun, kata Ramadhan, Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.
Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Baca juga: BNNK Jambi Akui Kekurangan Personel untuk Berantas Narkoba
Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.
Untuk informssi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Momen Haru Kompol Aryani Bertemu Istri Setelah Kecelakaan Helikopter Viral: Kayak di Sinetron
Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Promosi dan Diseminasi di Bungo, Bupati Mashuri Beri Dukungan
Baca juga: Ria Ricis Dihujat Netizen Karena Minta Dihargai: Makanya Kalau Mau Dihargai Harus Menghargai!
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Bharada E Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Jadi Saksi |
![]() |
---|
Foto-Foto Bharada E Kembali Berpakaian Dinas Lengkap Jelang Hadapi Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Aksi Heroik Kopasgat saat Evakuasi Kapolda Jambi, Bergelantungan di Tali dan Berputar Puluhan Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.