Berita Kota Jambi

Tim Terpadu Masih Proses 3 Truk Batubara yang Melanggar Masuk Jalan Kota Jambi

Satu sopir truk batubara yang melanggar peraturan dengan masuk ke jalan Kota Jambi telah mendapatkan putusan untuk membayar denda sebesar Rp30 juta.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Wali Kota Jambi Syarif Fasha Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu sopir truk batubara yang melanggar peraturan dengan masuk ke jalan Kota Jambi telah mendapatkan putusan untuk membayar denda sebesar Rp30 juta.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan saat ini masih ada tiga angkutan batu bara yang akan diproses oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Truk Angkutan Batu Bara.

"Masih ada tiga armada lagi, sudah mulai diproses pemanggilan saksi dan sopir," ujarnya.

Diketahui tiga angkutan batu bara bernomor polisi BH 8040 FU, BH 8117 IU dan BH 4881 XX kini telah diamankan oleh tim terpadu di Mako Damkar Kota Jambi.

Feriadi menjelaskan dari tiga angkutan batu bara yang saat ini diamankan, dua diantaranya merupakan milik pribadi dan satu lainnya milik perusahaan.

Lebih lanjut, Feriadi mengatakan bahwa pihaknya berharap proses hukum dari ketiga supir angkutan batu bara ini bisa segera selesai sebelum bulan Ramadan.

"Kita upayakan untuk serempak (disidang,red) tetapi kita lihat apakah mereka kooperatif semua atau tidak. Sebelum Ramdhan kita inginnya sudah selesai," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai yang Mahal Mulai Turun di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi

Baca juga: Pemberlakukan QR Code untuk Beli BBM di Tebo, Aspan Sidak Tiga SPBU

Baca juga: Sudah Rujuk, Septia Yetri Ternyata Belum Tinggal Serumah dengan Putra Siregar: Belum Dijemput

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved