Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dari Pembunuhan Brigadir Yosua

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan hadapi sidang putusan atau vonis

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

Selain Brigjen Hendra, terdakkwa yang menyatakan siap yakni Agus Nurpatria dan Irfan widyanto.

Sementara terdakwa dalam perkara tersebut berjumlah enam orang.

Tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Kesiapan Hendra Kurniawan untuk sidang vonis tersebut disampaikan Ragahdo Yosodiningrat, selaku kuasa hukum.

"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.

"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.

Baca juga: Pejabat Tinggi Polri Ini Turun ke Jambi, Tangani Insiden Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved