Sidang Ferdy Sambo
Chuck Putranto Berharap Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Chuck Putranto berharap dibebaskan dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJABI.COM - Chuck Putranto berharap dibebaskan dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck merupakan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menajabat sebagai Kadiv Propam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan amar putusan untuk enam terdakwa dlam perkara tersebut.
Terkait vonis yang akan dibacakan itu, Chuck Putranto melalui tim penasihat hukumnya berharap agar Majelis Hakim membebaskannya dari jerat pidana.
Harapan itu dilontarkan, sebab dinilai akan berdampak bagi keluarganya.
"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga, dan sosok dari seorang Ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," kata penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Menurut Daniel, kliennya hanyalah korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.
Meski menjadi Spri, Chuck Putranto dianggap sama sekali tidak berskongkol dengan Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.
"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim."
3 Terdakwa Siap Hadapi Vonis
Hendra Kurniawan Cs menyatakan siap menjalani sidang putusan atau vonis perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo di pidana mati.
Selain Brigjen Hendra, terdakkwa yang menyatakan siap yakni Agus Nurpatria dan Irfan widyanto.
Sementara terdakwa dalam perkara tersebut berjumlah enam orang.
Baca juga: Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan
Tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Kesiapan Hendra Kurniawan untuk sidang vonis tersebut disampaikan Ragahdo Yosodiningrat, selaku kuasa hukum.
"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).
Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.
"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.
Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.
Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Baca juga: Farhat Abbas Mengecam Keras Jika Kapolri Beri Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Gak Boleh
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.
Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ribuan Masyarakat Kota Jambi Antusias Ramaikan Acara Jalan Sehat Bersama BUMN
Baca juga: Soal Jalan Evakuasi Gunung Kerinci, Sekda Provinsi Jambi: Usulan Pemprov Masih Dikaji
Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice
Baca juga: Penyebab Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat Belum Diketahui
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Chuck Putranto
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
vonis
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
Tribunjambi.com
3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Bharada E Diminta Lakukan Ini Bila Bergabung dengan LPSK |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.