Sidang Ferdy Sambo

Chuck Putranto Berharap Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Chuck Putranto berharap dibebaskan dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Chuck Putranto saat menjadi saksi di pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan berita acara serah terima barang dan uang Brigadir Yosua. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ribuan Masyarakat Kota Jambi Antusias Ramaikan Acara Jalan Sehat Bersama BUMN

Baca juga: Soal Jalan Evakuasi Gunung Kerinci, Sekda Provinsi Jambi: Usulan Pemprov Masih Dikaji

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice

Baca juga: Penyebab Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat Belum Diketahui

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved