Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan

Richard Eliezer alias Bharada E segera menjalani sidag kode etik atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PJ Bupati Muaro Jambi Sidak ke Puskesmas Petaling Jaya

Baca juga: Jelang Ramadan Tim TPID Kota Jambi Terus Pantau Harga Sembako

Baca juga: Yamaha Grand Filano Hybrid Connected Hadir di KARENA Coffee

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 19 Februari 2023, Jeffry Hadiri Syukuran 4 Bulan Kehamilan Novia

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved