Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan
Richard Eliezer alias Bharada E segera menjalani sidag kode etik atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PJ Bupati Muaro Jambi Sidak ke Puskesmas Petaling Jaya
Baca juga: Jelang Ramadan Tim TPID Kota Jambi Terus Pantau Harga Sembako
Baca juga: Yamaha Grand Filano Hybrid Connected Hadir di KARENA Coffee
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 19 Februari 2023, Jeffry Hadiri Syukuran 4 Bulan Kehamilan Novia
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Tags
Bharada E
Richard Eliezer
kode etik
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ronny Talapessy
Humas Polri
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman |
![]() |
---|
LPSK akan Ajukan Perlindungan Jika Bharada E dan Keluarga Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Farhat Abbas Mengecam Keras Jika Kapolri Beri Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi Lagi: Gak Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.