Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Diminta Lakukan Ini Bila Bergabung dengan LPSK
Richard Eliezer alias Bharada E diharapkan menjadi conntoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus selanjutnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Helikopter Mendarat Darurat, Kapolres Merangin Bawa Puluhan Personel Evakuasi Kapolda Jambi
Baca juga: Begini Gambaran Wilayah Tamiai Kerinci, Lokasi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat
Baca juga: Helikopter Mendarat Darurat di Tengah Hutan, Brimob dan Basarnas Diterjunkan Evakuasi Kapolda Jambi
Baca juga: Bukan Anak Kandung, Shelvie Ingin Hak Asuh Anak Jatuh Kepadanya, Daus Mini: Ketemu di Pengadilan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Bharada E
Richard Eliezer
Edwin Partogi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Ferdy Sambo
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman |
![]() |
---|
LPSK akan Ajukan Perlindungan Jika Bharada E dan Keluarga Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.