Bawaslu Jambi Putuskan KPU Sarolangun Terbukti Melanggar Administrasi Dalam Rekrutmen PPS

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap KPU Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap KPU Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu. 

Lebih lanjut kata Johan peserta atas nama Bahrul Ilmi mengisi nama orang lain yakni atas nama Siska Febriana yang merupakan peserta ujian tertulis pada sesi 7 di SMA negeri 7 Sarolangun jam 18.30-20.00 WIB.

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Seleksi PPS, Bawaslu Sarolangun Jawab Tudingan Laporan Prematur

Sebelum waktu ujian tertulis berakhir yang bersangkutan (Bahrul Ilmi) baru mengetahui bahwa salah dalam mengisi username atau login pada komputer yang bersangkutan.

Setelah itu peserta Bahrul Ilmi melaporkan hal tersebut kepada panitia staff yang berada dalam ruangan ujian tertulis tersebut dan mengatakan bahwa dirinya salah mengisi username atau login pada komputer ujian tertulis.

Atas laporan dari Bahrul Ilmi, sehingga tes tertulis ditinya dihentikan oleh panitia stafr KPU Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya peserta atas nama Bahrul Ilmi diberi kesempatan untuk mengikuti ujian tertulis pada hari berikutnya.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis PPS dan pengumuman tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Januari 2023 peserta atas nama Bahrul Ilmi, S.ST dinyatakan lulus menjadi anggota PPS di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved