Bawaslu Jambi Putuskan KPU Sarolangun Terbukti Melanggar Administrasi Dalam Rekrutmen PPS

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap KPU Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap KPU Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun terhadap terlapor KPU Kabupaten Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Kamis (16/2/2023).

Sidang dengan Nomor Perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 ini berlangsung di ruangan sidang Bawaslu Provinsi Jambi, dengan Ketua Majelis Sidang Wein Arifin dan Anggota Fahrul Rozi, Rofiqoh Pebrianti dan Muhammad Hapis.

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian oleh majelis sidang. Dimana putusan hasil sidang dugaan pelanggaran itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Wein Arifin dihadapan penemu Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan terlapor KPU Kabupaten Sarolangun.

“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Wein Arifin.

Baca juga: KPU Sarolangun Bantah Teledor Dalam Penerimaan PPS

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menggelar sidang dua kali dengan agenda mendengarkan laporan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan sidang mendengarkan jawaban terlapor sekaligus pembuktian serta penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Diberitakan Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sarolangun menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.

Ada dua temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun yakni rekrutmen PPS di kecamatan Batin VIII Desa Rantau Gedang Dan di Kecamatan Pelawan Desa Rantau Tenang.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sarolangun, Johan Iswandi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk perekrutan di 2 (dua) Desa yakni di Desa Rantau Gedang kecamatan Batin VIII Dan di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa KPU kabupaten Sarolangun melakukan ujian tertulis/CAT terhadap calon anggota PPS Di kecamatan Batin VIII," jelasnya.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Sarolangun Lakukan Pelantikan Pantarlih

Dengan kronologi peristiwa bahwa ada seorang peserta seleksi calon anggota PPS bernama Miftahul Rahmi dari Desa Rantau Gedang tidak hadir dan tidak mengikuti ujian tertulis/CAT pada tanggal 6 Januari 2023.

Namun peserta atas nama Miftahul Rahmi tersebut tetap ada di dalam daftar nama-nama peserta yang mengikuti ujian tertulis/CAT beserta dengan nilainya yang sesuai dengan pengumuman hasil tes tertulis Nomor : 29/PP.04.1-PU/1503/2023 tanggal 13 Januari 2023 dan dinyatakan lulus dalam ujian tertulis.

Selanjutnya peserta atas nama Miftahul Rahmi tersebut mengikuti tahap seleksi wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan pengumuman Nomor : 34/PP.04.1-PU/1503/2023 tentang penetapan hasil seleksi penitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Januari 2023 Peserta atas nama Miftahul Rahmi mendapat peringkat 4 untuk peserta dari Desa Rantau Gedang.

Kemudian temuan kedua yang dijelaskan oleh Johan ialah perekrutan PPS di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.

"Pada saat ujian tertulis/CAT peserta atas nama Bahrul Ilmi, S.ST dari Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan salah mengisi username/akun pada komputer tempat yang bersangkutan ujian tertulis," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved