Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 200 ribu Dollar Singapura untuk mengamankan sebuah perkar
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang pembacaan dakwaan kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/2/2023).
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 200 ribu Dollar Singapura untuk mengamankan sebuah perkara.
Kasus dimaksud yakni terkait perkara bernomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Suap ditujukan agar Sudrajad Dimyati memutus sesuai kehendak si penyuap.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," bunyi dakwaan Sudrajad Dimyati sebagaimana dilihat Tribunnews.com.
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Menurut jaksa, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.
Adapun dugaan suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.
Baca juga: Maulana Launching Rumah Kolaborasi Menuju Kota Jambi BAHAGIA 2024
Baca juga: Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua
Jaksa menjelaskan bahwa perkara suap itu bermula dari KSP Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya.
Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.
Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.
Berikutnya, kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.
"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," tulis dakwaan.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung.
Kemudian pengacara itu pun berhubungan dengan Muhajir untuk pengurusan perkara itu.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah 200 ribu Dollar Singapura atas uang pengurusan perkara tersebut," sebut dakwaan.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Sudrajad Dimyati.
"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata dakwaan.
Dalam perkara itu, Sudrajad didakwa telah menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news
Baca juga: Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua
Baca juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 200 Meter
Baca juga: Kelebihan dan Kelemahan Hero Arlott di Mobile Legends, Lengkap dengan Build untuk EXP dan Jungler
Belasan Rumah Rusak Akibat Diterjang Puting Beliung di Tanjabbar |
![]() |
---|
Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 200 Meter |
![]() |
---|
Kelebihan dan Kelemahan Hero Arlott di Mobile Legends, Lengkap dengan Build untuk EXP dan Jungler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.