Sidang Ferdy Sambo
Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung
Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penilaian itu disampaikan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Dalam amar putusan itu hakim menilai jika terdakwa Ricky mendukung terdakwa Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.
Awalnya hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Yosua.
Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Richard Eliezer.
Namun saat pemanggilan tersebut, Ricky Rizal tidak memberitahukan rencana pembunuhan tersebut.
Sementara Ricky Riizal sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?
"Terdakwa tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar perbuatan menghilangkanya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terjadi," ujar hakim dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
"Akan tetapi malah ikut mendukung (penembakan Brigadir Yosua)," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
Kemudian Putri Candrawati turun dari lantai 3 rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan mengajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk melakukan Isoman.
Sementara Ricky dan Kuat tidak melakukan PCR.
"Terdakwa sudah tahu bahwa rombongan bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat," kata Hakim Morgan Simanjuntak.
Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim
Richard Eliezer
Ricky Rizal
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
amar putusan
kasus Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan? |
![]() |
---|
Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan |
![]() |
---|
Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.