Berita Selebriti

Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar diterapkan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Hotman Paris Komentari Ferdy Sambo yang dihukum mati 

“Undang-undang siapa sih yang bikin ini,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris menduga jika yang membuat UU tersebut bukanlah praktisi hukum.

“Saya rasa dosen atau profesor bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam Praktek, Bapak Jokowi segera pantau UU ini, salam Hotman Paris,” katanya.

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Bagi pengacara ternama ini hal ini pasti bakal memicu terdakwa untuk melakukan korupsi.

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala Lapas Penjara,” sebut Hotman Paris.

“Daripada dihukum mati, huh orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” sambung Hotman Paris.

Karena dalam dalam KUHP Pidana yang terbaru itu disebutkan dalam beberapa pasal bahwa terpidana yang mendapat hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana ini nalar orang-orang yang buat undang-undang ini,” sebut Hotman Paris. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT

Baca juga: Rizky Billar Rela Keluar Modal Besar Demi Wujudkan Impian Lesti Kejora di Bali: Nggak Akan Rugi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved