Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bibi Brigadir Yosua Apresiasi Majelis Hakim Berikan Vonis 13 Tahun Ricky Rizal

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Roslin Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim atas kejeliannya memberikan vonis 13 tahun terhada

Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Roslin Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim atas kejeliannya memberikan vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Kami mewakili keluarga mengapresiasi atas kejelian Majelis Hakim memberikan vonis kepada dia, ini biar ada pelajaran kepada polisi lain agar mau menolak perintah atasan jika perintahnya melanggar hukum," ujarnya.

Menurutnya Ricky sebagai seorang polisi harusnya mengetahui yang diperintahkan atasannya menyalahi atau melanggar aturan dan seharusnya Ricky bisa memahaminya.

Meskipun lebih ringan 2 tahun dari Kuat Maruf, keluarga Brigadir Yasua mengaku puas dengan vonis yang diberikan, karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau untuk vonisnya kami merasa puas, karena lebih tinggi dari tuntutan JPU," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ikuti Safari Jumat di 6 Kecamatan, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan

Baca juga: Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Bank Mandiri Jambi

Baca juga: Rieta Amilia Cuek Dituntut Gideon Tengker, Pilih Habiskan Waktu Bareng Anak dan Cucu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved