Editorial
Mengapresiasi Keputusan Hakim atas Vonis Mati Sambo, Bukan Perkara Sorotan Publik
Keraguan publik terbantahkan. Harapan keluarga almarhum Brigadir Yosua terkabul. Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Keraguan publik akhirnya terbantahkan. Harapan keluarga almarhum Brigadir Yosua terkabul. Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati, Senin (13/2).
Dimulai pukul 09.30, akhirnya sekira pukul 15.30 Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis bagi Sambo. Sidang yang nyaris tanpa jeda itu pun disambut suka cita khalayak.
Kita harus melihat ke belakang, bagaimana ada riak ombak di luar ruang sidang. Sempat viral video hakim terkait vonis Sambo.
Lalu ada pula pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada yang bergerilya di bawah tanah agar Sambo divonis ringan.
Lalu, publik juga dibuat terhenyak saat jaksa penuntut umum dinilai menuntut rendah para pelaku dan sebaliknya bagi Richard Eleizer yang dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam
Namun akhirnya keraguan publik itu dijawab dengan vonis tegas majelis hakim. Sambo divonis mati. Keluarga almarhum Brigadir Yosua pun puas. Mereka mengapresiasi hakim.
Tapi tentu, harapan dan sorotan publik termasuk harapan keluarga bukanlah alasan utama hakim mengambil keputusan berani lagi adil.
Fakta-fakta persidangan, bukti yang ada itulah yang menjadi hal utama yang membuat majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati.
Baca juga: Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dari persidangan kemarin kita dengar bahwa hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
Sejauh ini, hakim menunjukkan keadilannya.
Sambo dan kuasa hukumnya boleh saja menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku. Kita tunggu lagi yang terjadi ke depan termasuk keputusan bagi para terdakwa lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.