Berita Kerinci

Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD dari 2017-2021

|
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Mantan Sekretariat DPRD Kerinci, AD ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/2).

AD bersama dua orang lainya, yakni BN dan LL dibawa ke Rutan Sungai Penuh sekira pukul 17.25 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari 2017 hingga 2021.

Pantauan dilapangan di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanby di depan Kantor. Setelah dilakukan pemeriksaan, AD dengan menggunakan baju rompi tahanan dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 8 Jam. Akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan.

“Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Katanya, dalam kasus ini juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.

“Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan. Jadi total kerugir negara Rp 4,9 miliar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved